Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan Satreskrim dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Polres Payakumbuh dan untuk mengetahui kendala Satreskrim dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Polres Payakumbuh. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana upaya yang dilakukan Satreskrim dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Polres Payakumbuh? 2) Apa kendala Satreskrim dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Polres Payakumbuh? Metode penelitian adalah yuridis empiris. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa upaya yang dilakukan Satreskrim dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Polres Payakumbuh antara lain adalah upaya preventif melalui patroli, penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat, penambahan jumlah CCTV di beberapa tempat rawan serta penyuluhan kepada juru parkir, upaya represif melalui penyidikan terhadap pelaku curanmor, penangkapan dan pengejaran terhadap jaringan pencurian kendaraan bermotor, pemeriksaan penertiban kelengkapan kendaraan bermotor serta memperbanyak informan. Kendala yang dihadapi Satreskrim antara lain kurangnya informasi dari masyarakat, barang bukti yang sulit untuk didapat, jaringan pelaku pencurian motor yang sangat luas dan sering berhenti pada tahap penyelidikan.
Kata kunci : Upaya Represif, Tindak Pidana Pencurian.