DETAIL DOCUMENT
INDEPENDENSI HAKIM KONSTITUSI DALAM MEWUJUDKAN PUTUSAN YANG BERKEADILAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Sari, Nirmala
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2023-10-03 07:10:59 
Abstract :
Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan tujuan berfungsi sebagai lembaga yang berwenang dalam menafsirkan Undang Undang Dasar, menyelesaikan perselisihan antar lembaga negara yang sumber kewenangannya dari konstitusi dan memberikan putusan tentang pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden. Bertitik tolak dari latar belakang yang penulis kemukakan di atas, maka penulis merumuskan beberapa rumusan permasalahan yang akan menjadi batasan dan pedoman dalam penulisan ini. (1) Bagaimana mekanisme rekrutmen Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang berjalan pada saat ini? (2) Apakah independensi hakim konstitusi telah mencerminkan putusan yang berkeadilan? (3) Bagaimana rekonstruksi rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan independesi Hakim Konstitusi? Penelitian ini termasuk tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang?undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Berdasarkan analisa dan penjabaran mengenai independesi Hakim Konstitusi di Indonesia maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Pertama, Prinsip rekrutmen tersebut menjadi tolok ukur dalam pemilihan calon hakim konstitusi yang dilakukan oleh masing-masing lembaga negara yang bersangkutan. Hal ini menyebabkan terjadinya ketidakindependensi Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memegang amanah dan jabatannya dikarenakan sarat dengan kemungkinan politik. Kedua, Berdasarkan hasil penelitian maka peneliti mengambil kesimpulan bahwa saat ini diperlukan adanya rekonstruksi rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan independensi Hakim Konstitusi di Indonesia hanya melalui Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan Kehakiman yang sejajar dengan Mahkamah Agung, dan sejajar pula dengan lembaga negara lain yang memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Ketiga, adanya intervensi politik dalam MK terlihat dari adanya perbedaan pendapat atau pandangan dari hakim konstitusi terhadap suatu permasalahan. Perbedaan pandangan dari hakim konstitusi disebabkan karena masing-masing hakim ingin menunjukan kontribusinya dalam setiap pembuatan keputusan dan karena pilihan politik yang berbeda. 
Institution Info

Universitas Jambi