Abstract :
ABSTRAK
Tidak bisa disangkal bahwa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, masih
banyak terjadi transaksi jual beli tanah yang dilakukan dibawah tangan. Ketika
perjanjian jual beli tanah tidak dibuat di hadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT), hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi pihak pembeli. Seperti kasus
Putusan No. 2/Pdt.G/2022/Pn.Nab.Penelitian ini bertujuan untuk 1) untuk
mengetahui dan menganalisis Kekuatan Pembuktian Kuitansi dalam jual beli
tanah Perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/Pn. Nab; 2) untuk mengetahui dan
menganalisis Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/Pn. Nab.
Rumusan masalah yang diangkat yaitu 1) bagaimana Kekuatan Pembuktian
Kuitansi dalam jual beli tanah Perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/Pn. Nab; 2)
bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap kuitansi dalam perkara nomor
2/Pdt.G/2022/Pn. Nab.Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Kekuatan Pembuktian dalam jual beli
tanah dengan sertifikat hak milik pada putusan No. 2/Pdt.G/2022/Pn.Nab adalah
mempunyai kekuatan pembuktian mengikat dan sempurna. Hal ini tebukti dari
dalil posita gugatan, alat bukti dan fakta-fakta yang dibenarkan oleh para
pihak.2)Pertimbangan hakim terhadap kuitansi dalam perkara nomor
2/Pdt.G/2022/Pn. Nab majelis hakim memberikan putusan dengan mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya dengan verstek karena didasarkan pada
undang-undang dan kepentingan para pihak. Perjanjian jual beli tanah tersebut
telah memenuhi syarat materil berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal
1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian, Kuitansi, Perjanjian Jual Beli
ABSTRACT
It cannot be denied that in everyday society, many land transactions still occur
under the table. When land purchase agreements are not made in the presence of
a Land Deed Official (PPAT), it can lead to losses for the buyer, as in the case of
Decision No. 2/Pdt.G/2022/Pn.Nab. This research aims to 1) determine and
analyze the evidentiary strength of receipts in land transactions in Case No.
2/Pdt.G/2022/Pn. Nab; 2) determine and analyze the considerations of the judge
in Case No. 2/Pdt.G/2022/Pn. Nab. The research questions raised are 1) what is
the evidentiary strength of receipts in land transactions in Case No.
2/Pdt.G/2022/Pn. Nab; 2) what are the judge's considerations regarding receipts
in Case No. 2/Pdt.G/2022/Pn. Nab. This research uses a Normative Juridical
approach. The results of this study indicate that 1) the evidentiary strength in land
transactions with ownership certificate in Decision No. 2/Pdt.G/2022/Pn.Nab is
binding and perfect. This is proven by the plaintiff's legal claims, evidence, and
facts affirmed by the parties. 2) The judge's consideration of receipts in Case No.
2/Pdt.G/2022/Pn. Nab, the panel of judges issued a verdict by granting the
plaintiff's claim in full by default, as it is based on the law and the interests of the
parties. The land purchase agreement has met the material requirements based on
Article 1320 of the Civil Code and Article 1338 of the Civil Code, which state that
all valid agreements are binding as law for those who make them.
Keywords: evidentiary strength, Receipt, Buying and Selling Agreement