Abstract :
Tujuan penulisan laporan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui penerapan mekanisme pemungutan pajak restoran yang di kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi, untuk mengetahui target APBD terhadap realisasi penerimaan pajak restoran pada tahun 2021 dan 2022 dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban dalam membayar pajak restoran. Metode penulisan yang digunakan dalam laporan tugas akhir ini adalah kualitatif, dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penulisan dari Tugas Akhir ini mekanisme pemungutan pajak restoran di Kota Jambi meliputi pendaftaran, pendataan, penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan pajak restoran. Pada tahun 2021 penerimaan pajak restoran kota jambi tidak mencapai target APBD. Pada tahun 2022 penerimaan pajak restoran kota jambi tidak mencapai target APBD. Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban dalam membayar pajak restoran diatur dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 67 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Pajak Restoran.