Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Penetapan Pengadilan Negeri
Denpasar Nomor 536/Pdt.P/2015/PN.Dps. Perkawinan Campuran antara Warga Negara Indonesia
dan Warga Negara Asing yang mana terdapat akibat hukum perkawinan campuran terhadap harta
perkawinan yaitu terjadinya percampuran harta atau disebut juga harta bersama apabila para pihak
tidak mengadakan perjanjian perkawinan atau perjanjian pemisahan harta dan menganalisis
pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon mengenai pemisahan harta
bersama di masa perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Perkawinan Campuran yang berlangsung
antara laki-laki dan wanita yang masing-masing tunduk pada hukum nasional yang berbeda akan
menciptakan masalah Hukum Perdata Internasional yang salah satunya adalah harta benda dan hal
ini menyebabkan terjadinya percampuran harta apabila tidak diadakannya perjanjian kawin.
Perkembangan praktek perjanjian pemisahan harta dapat dilakukan setelah perkawinan
berlangsung dengan mengajukan permohonan pada pengadilan, dengan diterapkannya pemisahan
harta bersama menyebabkan dampak terhadap harta tersebut, Warga Negara Indonesia tidak
kehilangan hak nya sebagai Warga Negara Indonesia. Pertimbangan Majelis Hakim dalam
mengabulkan permohonan karena kealpaan dan ketidaktahuan para Pemohon, adanya keinginan
untuk tetap memiliki Hak Atas Tanah yang mana diajukan pemohon agar kelak bisa membeli
properti untuk anak anak di masa yang akan datang, dan untuk melindungi hak-hak Pemohon I
sebagai Warga Negara Indonesia. Akibat dari Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor
536/Pdt.P/2015/PN.Dps yaitu terpisahnya harta bersama yang sebelumnya tergabung menjadi
harta masing-masing pihak serta pihak ketiga yang bersangkutan.
Kata Kunci: Perkawinan Campuran, Harta Bersama, Pertimbangan Hakim.
This study aims to determine and analyze the Denpasar District Court Determination Number
536/Pdt.P/2015/PN.Dps. Mixed Marriage between Indonesian Citizens and Foreign Citizens in
which there are legal consequences of mixed marriages on marital property, namely the mixing of
property or also called joint property if the parties do not enter into a marriage agreement or
property separation agreement and analyze the judge's consideration in granting the applicant's
request regarding the separation of joint property during marriage. The research method used in
this research is normative juridical research. The result of this research is that mixed marriages that
take place between men and women who are each subject to different national laws will create
international civil law problems, one of which is property and this causes mixing of property if a
marriage agreement is not made. The development of the practice of property separation
agreements can be made after the marriage takes place by submitting an application to the court,
with the application of the separation of joint property causing an impact on the property,
Indonesian citizens do not lose their rights as Indonesian citizens. The consideration of the Panel
of Judges in granting the application was due to the negligence and ignorance of the Plaintiffs, the
desire to continue to have Land Rights which the applicant proposed so that one day he could buy
property for his children in the future, and to protect the rights of Applicant I as an Indonesian
citizen. The effect of the Denpasar District Court Stipulation No. 536/Pdt.P/2015/PN.Dps is the
separation of joint property that was previously incorporated into the property of each party and
the third party concerned.
Keywords: Mixed Marriage, Joint Property, Judge's Consideration.