Abstract :
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan, utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini antara lain: pengaturan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan di indonesia dan bagaimana bentuk perlindungan hukum. Tindak pidana terhadap perkosaan dapat ditemukan pengaturannya dalam pasal 285 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), Dalam KUHP memang secara tegas mengatur tentang tindak perkosaan namun hanya berorientasi pada menghukum pelaku dan mengatur hak-hak tersangka dan terdakwa begitu juga didalam KUHAP telah mengatur mengenai perlindungan korban namun pada prakter peradilan di Indonesia belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap perempuan. Perhatian dan perlindungan terhadap kepentingan korban tindak pidana perkosaan baik melalui proses peradilan pidana maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan sosial, baik oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif serta lembaga-lembaga sosial yang lain.