Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dan menganalisis dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak
pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 38/Pid.Sus?Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 10/PID.SUS?TPK/2021/PT.DKI. Permasalahan dalam penelitian adalah: apa yang menjadi
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 38/Pid.Sus?Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 10/PID.SUS?TPK/2021/PT.DKI?. Metode penelitian yang digunakan: metode penelitian
yang digunakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian adalah:
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 38/Pid.Sus?Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 10/Pid.Sus?Tpk/2021/Pt.Dki sesuai dengan fakta hukum, fakta persidangan dan hal yang
meringankan dan memberatkan terhadap terdakwa. Akan tetapi pengurangan
pidana penjara dari putusan pengadilan negeri dengan pidana penjara selama
10 (sepuluh) tahun kemudian menjadi 4 (empat) tahun pada tingkat banding,
ditinjau ditinjau dalam perspektif pemidanaan maka putusan hakim Pengadilan
Tinggi yang mengurangi hukuman sampai 60% dari putusan Pengadilan Negeri
maka dalam perspektif Teori Pemidanaan dengan tujuan penjeraan terhadap
pelaku dan Masyarakat luas tidak akan tercapai. Dalam perspektif Teori
Pertimbangan Putusan Hakim ratio decidendi dengan mempertimbangkan
Pingki Sirna Malasari adalah seorang Aparat penegak Hukum yang mana
akibat dari perbuatannya bukan hanya negara yang dirugikan namun juga nilai?nilai dalam proses Peradilan pidana menjadi rusak dan juga terganggu, maka
tidak seharusnya Pengadilan Tinggi menjatukan Pidana dengan mengurangi
hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Kata Kunci: Penjatuhan Pidana; Tindak Pidana Korupsi; Putusan
Pengadilan