DETAIL DOCUMENT
PENJATUHAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 38/PID.SUS -TPK/2020/PN.JKT.PST Dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
MEVINO, DIZZZO A.
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2023-10-17 07:32:53 
Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 38/Pid.Sus?Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 10/PID.SUS?TPK/2021/PT.DKI. Permasalahan dalam penelitian adalah: apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 38/Pid.Sus?Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 10/PID.SUS?TPK/2021/PT.DKI?. Metode penelitian yang digunakan: metode penelitian yang digunakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian adalah: Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 38/Pid.Sus?Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 10/Pid.Sus?Tpk/2021/Pt.Dki sesuai dengan fakta hukum, fakta persidangan dan hal yang meringankan dan memberatkan terhadap terdakwa. Akan tetapi pengurangan pidana penjara dari putusan pengadilan negeri dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun kemudian menjadi 4 (empat) tahun pada tingkat banding, ditinjau ditinjau dalam perspektif pemidanaan maka putusan hakim Pengadilan Tinggi yang mengurangi hukuman sampai 60% dari putusan Pengadilan Negeri maka dalam perspektif Teori Pemidanaan dengan tujuan penjeraan terhadap pelaku dan Masyarakat luas tidak akan tercapai. Dalam perspektif Teori Pertimbangan Putusan Hakim ratio decidendi dengan mempertimbangkan Pingki Sirna Malasari adalah seorang Aparat penegak Hukum yang mana akibat dari perbuatannya bukan hanya negara yang dirugikan namun juga nilai?nilai dalam proses Peradilan pidana menjadi rusak dan juga terganggu, maka tidak seharusnya Pengadilan Tinggi menjatukan Pidana dengan mengurangi hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana; Tindak Pidana Korupsi; Putusan Pengadilan 
Institution Info

Universitas Jambi