Abstract :
Advokat dalam menjalankan tugasnya memiliki Hak imunitas sesuai pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya profesinya dengan itikad baik. Tetapi Hak Imunitas ini masih saja dirampas. Rumusan masalah yang dikaji 1) Bagaimana Pengaturan tentang Hak Imunitas Avokat? 2) Apakah Putusan yang dijatuhkan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap advokat dalam tindak pidana korupsi pada putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2022?PN.JMB atas nama terdakwa Tengku Ardiyansyah, telah sesuai dengan Hak Imunitas? Tipe penilitian yang digunakan adalah Normatif dan bersifat deskriptif. penelitian ini bertujuan : 1) Untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Hak Imunitas Advokat. 2) Untuk mengetahui apakah didalam putusan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN atas nama terdakwa Tengku Ardiansyah, telah sesuai dengan Hak Imunitas Advokat. Hasil penelitian yang diperoleh: 1) Hak Imunitas di atur Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang ditegaskan pada Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya membela klien didalam maupun diluar persidangan sehingga memberikan kepastian hukum kepada advokat dalam menjalankan profesinya dengan mengedepankan itikad baik. 2) Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2022?PN.JMB Seharusnya Advokat Tengku Ardiansyah mendapatkan penghapusan pidana karena Itikad baiknya menarik tangan kliennya yang saat itu jam sudah tinggi tidak baik lagi dimintai keterangan. Saran dari penelitian ini 1) Advokat hendaknya menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Bukan karena hal ini advokat tidak dapat dituntut, jika ia tidak beritikad baik ia dapat dihukum 2) Hakim lebih jelihdalam memutus suatu perkara. Dalam hal ini Advokat Tengku Ardiyansah seharusnya mendapatkan pembebasan Hukuman karena ia melakukan itikad baik dalam membela klien.