Abstract :
ABSTRAK
BUMDes adalah suatu lembaga usaha milik desa yang dikendalikan oleh masyarakat atau pemerintah desa untuk memperkuat perekonomian desa dan membentuk kemampuan suatu desa berdasarkan kebutuhan serta potensi masyarakat dan desa. Pendirian BUMDes merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang meliputi manajemen pengelolaan perencanaan, pengorganisasian, directing dan pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen pengelolaan BUMDes dalam manajemen bisnis Syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang diperoleh melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BUMDes Mandiri Jaya Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin yang mulai beroperasi tahun 2017 di Desa Pemusiran sudah berjalan sesuai dengan tujuan pembentukan pendirian BUMDes. Namun masih terdapat kendala dalam pengelolaan BUMDes seperti jenis usaha yang dijalankan masih terbatas, keterbatasan sumber daya manusia yang mengelola BUMDes dan partisipasi masyarakat yang rendah karena masih rendahnya pengetahuan mereka.
Kata Kunci: Manajemen BUMDes, Manajemen Bisnis Syariah