Abstract :
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam perkara penganiayaan biasa (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 25/Pid.B/2022/PN. Mbn). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana dasar perimbangan hakim dalam perkara penganiayaan biasa (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bulian Nomor 25/Pid.B/2022/PN.Mbn). Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normative, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, Analisis bahan hukum yang di gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan analisis bahan hukum dengan cara mengintreprestasi, menilai bahan hukum, dan mengevaluasi undang-undang yang berhubungan dengan masalah yang akan di bahas: Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa masih ada beberapa kelemahan dan perbedaan dalam penerapan pasal yang di kenakan oleh majelis hakim, dimana penerapan pasal yang di kenakan adalah perbuatan yang mengakibatkan luka berat dimuat dalam pasal 351 ayat (2), dalam putusan ini hakim juga mempertimbangkan factor sosiologis terdakwa dalam hal-hal yang memberatkan terdakwa, namun hakim tidak mempertimbangkan dalm hal- hal meringankan terdakwa, melihat dari aspek social terdakwa sebelumnya belum pernah di hukum dan terdakwa mengakui dan merasa bersalah atas perbuatannya.
Kata Kunci: pertimbangan hakim, penganiayaan biasa