Abstract :
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Perbandingan tindak pidana zina menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, sifat penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian deskkriptif, , metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, alat pengumpulan data yang dilakukan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan analisa data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah analisa kuantitatif Hasil penelitian Dalam rumusan Pasal 411 Undang-Undang Dasar No. 1 Tahun 2023 telah memperluas substansi delik zina dengan tidak membedakan antara mereka yang telah kawin dengan yang belum kawin, begitu pula tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan dalam melakukan tindak pidana. Artinya setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain baik yang telah terikat perkawinan atau yang belum terikat perkawinan dapat dikatakan sebagai perbuatan zina. Dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa rumusan Pasal 411 UUD No.1 Tahun 2023 dengan pandangan hidup masyarakat Indonesia dan telah mencerminkan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Zina, KUHP, UUD NO 1 Tahun 2023