Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang pada Koperasi Serba Usaha Santosa Jambi dan untuk menganalisis masalah yang terdapat dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang pada Koperasi Serba Usaha Santosa Jambi dan upaya penyelesaianya. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang pada Koperasi Serba Usaha Santosa Jambi 2) Masalah apa saja yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang pada Koperasi Serba Usaha Santosa Jambi dan bagaimana upaya penyelesaianya. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan 1) Pada pelaksanaanya, kewajiban pihakkoperasi telah terpenuhi, kewajiban untuk menyerahkan pinjaman uang kepadadebitur pada saat Surat Perjanjian Pinjaman Uang ditandatangani tetapi, hak pihak koperasi untuk menerima angsuran pengembalian pokok pinjaman beserta bunga dari kreditur secara tepat waktu masih tidak dipenuhi oleh beberapa debitur 2) Tidak terpenuhinya kewajiban debitur tersebut menjadi masalah dalam pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang karena telah melakukan ciderajanji/wanprestasi penyelesaian terhadap masalah ini dilakukan dengan beberapa pendekatan: pendekatan administratif, pendekatan sanksi denda, pendekatan personal dan re-scheduling/ penjadwalan ulang.