Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak PPh pasal 21 pada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kemenkumham Provinsi Jambi. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dan termasuk ke dalam jenis penelitian deskriptif. Menggunakan teknik analisis data berupa pengumpulan data-data yang ada di perusahaan kemudian menarik sebuah kesimpulan. Hasil pada penelitian ini yaitu Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai dengan gaji bulanan pemerintah pada Kemenkumham Provinsi Jambi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan, dimana tepat pada waktunya dan dilakukan penghitungan setiap bulan dengan dilampirkan bukti bahwa telah dilakukan penyetoran. Berdasarkan ketentuan perpajakan, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari gaji pegawai pada setiap bulan. Jika Kemenkumham tidak melakukan penyetoran setiap bulan maka akan dikenakan sanksi atau denda sebesar 2%.
Kata kunci : Sisitem Perhitungan, penyetoran, dan Pelaporan PPh 21