DETAIL DOCUMENT
PEMBERIAN NAFKAH MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH DALAM GUGATAN BALIK PERKARA CERAI TALAK (STUDI PUTUSAN NOMOR:228/PDT.G/2022/PA.MAB)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
SAKINAH, DINDA DWI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-11-09 03:54:35 
Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberian nafkah mut?ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai talak serta menganalisis pertimbangan hakim pada pemberian nafkah mut?ah dan nafkah iddah dalam gugatan balik perkara cerai talak pada Putusan Nomor:228/PDT.G/2022/PA.MAB. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dikarenakan terjadinya kekaburan norma mengenai pengaturan hukum terkait pemberian nafkah mut?ah dan nafkah iddah yang telah dijelaskan pada pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Kasus (case approach) sehingga diperoleh hasil dari penelitian ini adalah jika pengadilan mengabulkan cerai talak maka suami wajib memberikan nafkah mut?ah dan nafkah iddah, terkait dengan pemberian nafkah tersebut sesuai dengan PERMA nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dibayar bersamaan dengan ikrar talak di ucapkan pemohon yang mana pihak pemohon tidak dapat menjatuhkan ikrar talaknya apabila belum memenuhi yang menjadi kewajibannya sebagaimana dalam amar putusan dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Muara Bungo dalam mengabulkan hak-hak bekas istri merujuk pada Peraturan Perundang-Undangan seperti Undang-Undang No 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta Majelis Hakim mengemukakan beberapa Firman Allah SWT pada Surat Al-Baqarah ayat 233 dan ayat 241 lalu Surat At-Thalaq ayat 7. Kata kunci : Cerai Talak, Nafkah Mut?ah, Nafkah Iddah, Gugatan Balik 
Institution Info

Universitas Jambi