Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan anak sebagai saksi ditinjau dari peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis keabsahan pertimbangan hakim terhadap pernyataan anak saksi dalam kasus perkara pidana. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatis; pendekatan yang dilakukan berupa pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus; serta bahan hukum yang digunakan yaitu Konvensi Hak Anak 1989, UU Hukum Acara Pidana, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Perlindungan Anak. Anak saksi atau anak yang dikategorikan belum genap berusia 18 tahun dapat bersaksi dalam persidangan, seperti yang tertuang dalam pasal 171 huruf (a) KUHAP: ?seorang anak yang berumur lima belas tahun dan belum pernah kawin, boleh memberikan keterangan tanpa disumpah?. Perlu diperhatikan peraturan mengenai anak yang menjadi saksi masih perlu untuk diperjelas dan disempurnakan dalam peraturan perundang-undangan yang ada, karena cakupan pengaturan mengenai anak saksi hanya segelintir saja dibahas dalam Perundang-Undangan tersebut. Dan jika dilihat dari nilai kekuatan pembuktian dari keterangan saksi dengan sumpah dan tanpa sumpah tentu berbeda. Keterangan saksi tanpa sumpah dapat memiliki nilai pembuktian yang menghasilkan kekuatan dalam pembuktian, hanya saja hal tersebut bukan merupakan alat bukti tetapi dapat digunakan untuk menguatkan keyakinan hakim dan sebagai petunjuk saat pembuktian.
Kata Kunci : Anak Saksi, Sumpah, Proses Peradilan Pidana.