Abstract :
Sextortion berasal dari kalimat Sexual dan Extortion atau Pemerasan Seksual, adalah kekerasan
digital yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan cara memaksa dan memeras
korban dalam bentuk ancaman untuk menyakiti, mempermalukan, atau merugikan korban jika
mereka tidak memenuhi tuntutan pelaku yang dapat terjadi kepada siapa saja, terlepas dari jenis
kelamin, usia, atau latar belakang, dan seringkali dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban,
seperti keluarga, teman, atau pasangan disertai dengan ancaman dari pelaku yang akan
menyebarluaskan konten pornografi milik korban dalam bentuk foto, video maupun pesan pribadi
korban yang menyebabkan korban takut dan memenuhi permintaan pelaku, biasanya pelaku
menuntut untuk meminta foto atau video lainnya, melakukan hal seksual, atau meminta uang dengan
jaminan untuk tidak disebarkan sehingga menciptakan kerugian korban secara fisik, emosional,
finansial, dan psikologis. Secara umum, sextortion adalah Kejahatan yang lahir dari majunya ilmu
pengetahuan dan teknologi atau yang biasa dikenal sebagai Cyber Crime. Masalah ini menjadi
perhatian serius karena sampai saat ini belum ada payung hukum yang jelas yang bisa melindungi
korban dari kejahatan sextortion ini sehingga muncul dua poin pembahasan yaitu bagaimana
penegakan hukum pidana mengenai kasus sextortion di Indonesia dan bagaimana bentuk
perlindungan hukum yang berhak didapatkan korban atas kejahatan sextortion di Indonesia. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum pidana mengenai kasus
sextortion di Indonesia serta untuk dapat mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum yang
berhak didapatkan korban atas kejahatan pemerasan sextortion di Indonesia. Penelitian ini
merupakan penelitian normatif yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan
Undang-Undang sebagai acuan.
Sextortion, derived from the words "sexual" and "extortion," is a form of digital violence carried
out by irresponsible parties who force and coerce victims through threats of hurting, embarrassing,
or harming them if their demands are not met. This can happen to anyone, regardless of gender,
age, or background, often perpetrated by individuals known to the victims such as family, friends,
or partners. Typically, perpetrators threaten to disseminate the victim's explicit content, including
photos, videos, or personal messages, causing fear and compliance. The demands often involve
requesting additional photos or videos, engaging in sexual activities, or extorting money under the
threat of distribution, resulting in physical, emotional, financial, and psychological harm to the
victim.In general, sextortion is a crime stemming from the advancements in science and technology,
commonly referred to as Cyber Crime. The lack of clear legal framework to protect victims from
sextortion has raised serious concerns. This has led to two main points of discussion: how criminal
law enforcement addresses sextortion cases in Indonesia and what form of legal protection victims
are entitled to against sextortion crimes in Indonesia. The purpose of this research is to analyze the
enforcement of criminal law regarding sextortion cases in Indonesia and to assess the legal
protection that victims deserve against sextortion crimes. This study employs a normative research
approach using the Criminal Code and relevant laws as references.