Abstract :
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengethaui dan menganalisis pengaturan
penerapan sanksi pidana terhadap pembujuk (uitlokker) sebagai bentuk
penyertaan dalam tindak pidana korupsi. Tipe penelitian ini adalah penelitian
yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan
hukum yang dikumpulkan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Analisis data dilakukan dengan cara melakukan inventarisasi, sistematisasi dan
interpretasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tentang pengaturan
penerapan sanksi pidana terhadap pembujuk (uitlokker) sebagai bentuk
penyertaan dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 55 KUHP, sedangkan
dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi tidak dijelaskan secara terperinci mengenai pengaturan
terhadap pembujuk (uitlokker). Hal ini dikarenakan dalam Pasal 15 dan Pasal 16
undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi tidak langsung merujuk pada
pembujuk (uitlokker), melainkan hanya menyebut orang yang memberikan
bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana
korupsi. Dari pengaturan dalam Pasal 55 KUHP tersebut maka sanksi pidana
terhadap pembujuk (uitlokker) dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak berdiri
sendiri dan harus melakukan tindak pidana materiil terlebih dahulu. Artinya si
pembujuk (Uitlokker) dapat dipidana apabila telah ada tindak pidana yang
dilakukan oleh pelaku utama, terlepas apakah tindak pidana tersebut telah
dilaksanakan atau gagal dilaksanakan.
Kata Kunci: penerapan sanksi pidana, uitlokker, tindak pidana korupsi
ABSTRACT
The purpose of this study is to find out and analyze the arrangements for applying
criminal sanctions against persuaders (uitlokker) as a form of participation in
corruption crimes. This type of research is normative juridical research. The
research approach used is the statutory approach, the conceptual approach and
the case approach. The legal materials collected are primary, secondary and
tertiary legal materials. Data analysis was carried out by carrying out an
inventory, systematization and interpretation of data. The results of the study
show that regarding the regulation of the application of criminal sanctions
against persuaders (uitlokker) as a form of participation in criminal acts of
corruption is regulated in Article 55 of the Criminal Code, whereas in Articles 15
and Article 16 of Law Number 31 of 1999 concerning Corruption Crimes it is not
explained in detail regarding arrangements for inducers (uitlokker). This is
because Articles 15 and 16 of the law on Corruption do not directly refer to
persuaders (uitlokker), but only refer to people who provide assistance,
opportunities, facilities or information for corruption to occur. From the
provisions in Article 55 of the Criminal Code, criminal sanctions against
persuaders (uitlokker) can be subject to criminal sanctions if they do not stand
alone and must first commit material crimes. This means that the persuader
(Uitlokker) can be punished if there has been a crime committed by the main
actor, regardless of whether the crime has been carried out or failed to be carried
out.
Keywords: applicatoin of criminal sanctions, uitlokker, criminal acts of
corruption