Abstract :
ABSTRAK
Kumpul kebo (perbuatan hidup bersama antara laki-laki dan
perempuan tanpa terikat oleh tali perkawinan yang sah) akhir-akhir ini
menjadi hal yang biasa dilakukan di masyarakat dengan anggapan
merupakan bagian dari kehidupan modern. Tetapi oleh sebagian besar
orang Indonesia hal ini dipandang sebagai perbuatan yang melanggar
nilai-nilai kesusilaan. Namun dalam KUHP, perbuatan ini bukan
merupakan pelanggaran pidana sehingga dinyatakan sebagai tindakan
yang tidak dapat dihukum. Untuk itu perlu dilaksanakan penelitian
berkaitan upaya kriminalisasi terhadap kupul kebo sebagai
pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Perbuatan kumpul kebo
merupakan salah satu tindak pidana yang harusdikriminalisasikan
dalam konsep KUHP baru, karena kumpul kebo dianggap tidaksesuai
dengan adat-istiadat dan norma agama yang ada di Indonesia. Selain
itukumpul kebo juga dianggap sebagai penyakit sosial yang
mengganggu masyarakat. Adapun permasalahan yang akan dibahas ,
yaitu mengenai dasarpertimbangan perlu adanya kriminalisasi terhadap
perbuatan kumpul kebo dankebijakan hukum pidana dalam menangani
kasus kumpul kebo yang terjadi. Kebijakan kriminalisasi kumpul kebo
sudah sepatutnya dilakukan, karena perbuatan kumpul kebo tidak
sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia dan kriminalisasi
yang dilakukan harus berpijak pada unsur nilai, keadilan dan kepastian
hukum sehingga dapat diimplementasikan dalam suatu bentuk aturan
hukum yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.
Kata kunci : Kebijakan Kriminalisasi, Kumpul Kebo, Hukum Pidana
Indonesia
Cohabitation (the act of living together between a man and a woman without being
bound by a legal marriage bond) has recently become a common thing in society
with the assumption that it is part of modern life. However, most Indonesians view
this as an act that violates moral values. However, in the Criminal Code, this act is
not a criminal offense so it is declared an act that cannot be punished. Therefore, it
is necessary to carry out research regarding efforts to criminalize cowgirls as a
means of reforming criminal law in Indonesia. The act of cohabitation is one of the
criminal acts that must be criminalized in the concept of the new Criminal Code,
because cohabitation is considered inconsistent with the customs and religious
norms that exist in Indonesia. Apart from that, cohabitation is also considered a
social disease that disturbs society. The issues that will be discussed are the basis
for considering the need for criminalization of cohabitation and criminal law
policies in handling cases of cohabitation that occur. The policy of criminalizing
cohabitation should be implemented, because the act of cohabitation is not in
accordance with the noble values of the Indonesian nation and the criminalization
carried out must be based on elements of values, justice and legal certainty so that
it can be implemented in a form of legal rules that reflect the personality of the
Indonesian nation.
Keywords: Cohabitation, Indonesian Criminal Law, Criminalization Policy.