DETAIL DOCUMENT
PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PINJAMAN ONLINE MELALUI JARINGAN INTERNET MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
RALIANDIL, ATSIR
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2023-11-17 02:29:30 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pinjaman online melalui jaringan internet menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan untuk mengetahui dan menganalisis. implikasi hukum terhadap pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pinjaman online melalui jaringan internet dan tugas pembelaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pengaturan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pinjaman online melalui jaringan internet menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank. OJK memiliki peran sebagai regulator yaitu sebagai pengaturan dan peranan pengawasan. Dalam menjalani perannya sebagai pengawas dapat pula dikaitkan dengan teori perlindungan hukum, ada upaya- upaya yang dilakukan OJK yakni upaya preventif yaitu melakukan pengarahan, edukasi dan juga sosialisasi terkait penyelenggaraan Financial Technology (fintech) jenis Peer to Peer Lending (P2P lending); 2) implikasi hukum terhadap pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pinjaman online melalui jaringan internet dan tugas pembelaan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia bahwa OJK telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait fintech seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. OJK melakukan beberapa upaya terhadap fintech jenis P2P lending yang belum terdaftar atau ilegal, yakni dengan mengumpulkan data-data dan melakukan pengelolaan data tersebut. Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Satgas Waspada Investigasi untuk melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara fintech ilegal, kemudian memberikan arahan agar berhenti dari aktivitas penyelenggaraan usaha tersebut. Kemudian OJK memberikan surat rekomendasi kepada Kominfo untuk melakukan penghapusan dan pemblokiran aplikasi dari layanan fintech jenis P2P lending ilegal tersebut. Kata Kunci: Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Online. vii FINANCIAL SERVICES AUTHORITY SUPERVISION OF ONLINE LOANS VIA THE INTERNET ACCORDING TO INDONESIAN LAWS AND REGULATIONS ABSTRACT This research aims to determine and analyze the Financial Services Authority's supervisory arrangements for online loans via the internet according to Indonesian laws and regulations; and to know and analyze. Legal implications for the Financial Services Authority's supervision of online loans via the internet network and defense duties according to Indonesian laws and regulations. The research method used is a normative juridical research method and the approaches used are a statutory approach and a conceptual approach and a case approach. Analysis of the legal materials used in this research was carried out by interpreting, evaluating and assessing all statutory regulations and assessing relevant legal materials. The results of the research show that 1) the Financial Services Authority's supervisory arrangements for online loans via the internet according to Indonesian laws and regulations mean that the Financial Services Authority (OJK) is the only institution that has the duties, functions and authority to regulate and supervise all financial institutions in Indonesia. Bank financial institutions and non-bank financial institutions. OJK has a role as a regulator, namely as a regulatory and supervisory role. In carrying out its role as a supervisor, it can also be linked to the theory of legal protection, there are efforts made by the OJK, namely preventive efforts, namely providing direction, education and also outreach related to the implementation of Financial Technology (fintech) type Peer to Peer Lending (P2P lending); 2) legal implications for the Financial Services Authority's supervision of online loans via the internet network and the duty of defense according to laws and regulations in Indonesia that the OJK has issued several regulations related to fintech such as Financial Services Authority Regulation (OJK) Number 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology Based Money Lending and Borrowing Services, Financial Services Authority (OJK) Regulation Number 13/POJK.02/2018 concerning Digital Fina 
Institution Info

Universitas Jambi