Abstract :
Tujuan dari penelitian adalah 1) untuk memahami dan menganalisis kendala
dalam pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap pengguna QRIS dalam
transaksi e-wallet pada mahasiwa fakultas hukum Universitas Jambi. Metode
penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Empiris dengan
menggunakan metode google form dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Hak dan Kewajiban para pihak dalam bertransaksi online terutama QRIS
belum terlaksanna sebagaimana mestinya karena ada beberapa konsumen yang
dirugikan oleh pihak Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), yang mana
pengaduan kendala yang dialami konsumen tidak diselesaikan dengan baik secara
materiil maupun imateriil. Sesuai dengan ketentuan tidak terpenuhinya hak-hak
konsumen secara adil sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a dan d Undang-undang
Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor
18/40/PBI/2016 Pasal 21 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Dompet
Elektronik wajib melakukan pelunasan nasabah dompet elektronik dengan cepat
sesuai dengan prosedur yang dimilikinya dengan menangani pengaduan yang
dilaporkan oleh penggunanya dalam permintaan pengembalian dana. Namun,
salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) tersebut melakukan
beritikad tidak baik kepada konsumen, dengan melalaikan pengaduan konsumen
dan belum terselesaikan dengan baik dalam jangka waktu yang lama. Hal ini
menyebabkan kerugian pada konsumen yang telah menghabiskan waktu dan uang
mereka, tetapi konsumen tidak pernah melakukan tuntutan atas haknya kepada
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atau disebut sebagai pelaku usaha.
Kata Kunci : Konsumen, QRIS, PJSP.