Abstract :
Melalui Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(UU Perkawinan), negara telah mengatur bahwa perkawinan yang diakui di
Indonesia ialah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama/kepercayaan
yang dianut. Hal ini adalah sejalan dengan dasar negara serta konstitusi, bahwa
Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena
itu, disimpulkan bahwa hukum perkawinan beda agama di Indonesia harus
dikembalikan kepada ajaran dari agama masing-masing. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dalam hal
perkawinan beda agama dan untuk mengetahui tinjauan penyelundupan hukum
dalam pengabulan permohonan penetapan perkawinan beda agama dalam
perspektif Indonesia sebagai negara hukum Pancasila. Dalam melakukan
penelitian, penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang berfokus
pada kasus Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Hasil penelitian bahwa terdapat perbedaan interpretasi dalam penerapan Pasal 2
ayat (1) UU Perkawinan dalam hal perkawinan beda agama serta ketentuan Pasal
35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan yang juga multi interpretasi meyebabkan ketidakpastian hukum
dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Selain itu, dengan penafsiran
historis dapat disimpulkan bahwa norma agama merupakan faktor penting yang
diperhatikan dalam perumusan UU Perkawinan. Oleh karena itu,
mengesampingkan norma agama dalam menentukan sah atau tidaknya suatu
perkawinan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia merupakan tindakan
menyalahi mens legis UU Perkawinan, yang mana ini dapat dinyatakan sebagai
tindakan penyelundupan hukum.
Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, Penyelundupan Hukum, Penetapan
Pengadilan Negeri Surabaya