Abstract :
Kekerasan terhadap anak di Kota Jambi mengalami peningkatan yang
signifikan disetiap tahunnya, mayoritas terjadi pada kasus kekerasan seksual dan
penelentaran anak. Dengan jumlah kasus dari tahun 2018 ? 2022 sebanyak 133
dengan kasus kekerasan seksual dan 127 kasus kekerasan terhadap anak. Faktor
yang menyebabkan terjadinya kekerasan pada anak sangat bervariatif. Secara
umum faktor ekonomi, mudahnya mengakses internet dan penggunaan media sosial
serta disfungsinya keluarga. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan
Perlindungan Anak (DPMPPA) adalah salah satu instansi yang dibentuk dan
didirikan oleh pemerintah untuk mengantisipasi dan memberikan perlindungan
terhadap perempuan dan anak dari penganiayaan, pelecehan seksual, dan
melindungi hak asasi para perempuan dan anak. DPMPPA Kota Jambi melalui
program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Forum
Anak Bumi Angso Duo Kota Jambi serta Inovasi layanan PITA MOLIN dalam
pelaksanaannya mencegah serta menangani tindak kekerasan yang terjadi pada
anak di Kota Jambi. Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan
menganalisis bagaimana bentuk inovasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan
Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Jambi dengan lima atribut
inovasi menurut Evert M. Roggers, Relative Advantage, Compatibility, Complexity,
Triability, Observability yang dilakukan oleh DPMPPA Kota Jambi. Metode
penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deksriptif. Teknik
pengumpulan data dengan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dari lima atribut inovasi dalam layanan yang dilakukan
DPMPPA sudah terlaksana, namun dalam penyediaan sumber daya manusia serta
sosialisasi program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM),
Forum Anak Bumi Angso Duo Kota Jambi dan PITA MOLIN menyebabkan
pelaksanaan pelayanan inovasi perlindungan anak Kota Jambi belum maksimal.
Kata Kunci : Inovasi Layanan, Kekerasan Terhadap Anak, PITA MOLIN