DETAIL DOCUMENT
IMPLIKASI YURIDIS PENGATURAN MASA PERCOBAAN HUKUMAN MATI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TANTANG KITAB UNDANG-UNDANG PIDA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Pratika, Harumi
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2023-12-06 03:59:59 
Abstract :
ABSTRAK Hukum tidaklah dapat bersifat statis karena hukum harus terus menyesuaikan diri dengan masyarakat, apalagi yang berkaitan dengan hukum publik karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan berlaku secara umum karena hukum ini merupakan pegangan tertinggi oleh semua warga negara Indonesia. Penerapan masa percobaan dalam hukuman mati memiliki implikasi yuridis yang penting, karena ini berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan dalam sistem peradilan pidana. Hal ini sejalan dengan pendapat Djoko Prakoso yang menyatakan bahwa para penggiat hukum selalu mendasarkan pendapat pro dan kontra mengenai pidana mati dengan alasan yang rasional dan logis. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, sanksi pidana mati termasuk dalam pidana pokok dan masih berlaku hingga saat ini. Pidana mati adalah suatu upaya yang radikal, untuk meniadakan orang-orang yang tidak bisa diperbaiki lagi, dan dengan adanya pidana mati ini maka hilanglah pula kewajiban untuk memelihara mereka di dalam penjara-penjara yang demikian besar biayanya. Pelaksanaaa hukuman pidana mati masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat dan juga di kalangan pemikir-pemikir ahli hukum pidana. Masih banyak dari mereka menilai tidak tepat pidana mati dijadikan salah satu sanksi pidana oleh karena menghukum mati terpidana bertentangan dengan HAM (hak hidup bagi pelakunya) dan juga pidana mati tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pemidanaan itu sendiri dimana salah satu prinsipnya resosialisasi atau memasyarakatkan terpidana. Kata Kunci: Hukum, Pidana Mati, Pelaksanaan 
Institution Info

Universitas Jambi