Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, meninjau, dan mempelajari mengetahui bagaimana pengaturan terkait tanggung jawab pemerintah dan produsen obat terhadap korban dalam kasus gagal ginjal akut pada anak akibat toksikasi dalam obat sirop. Dengan itu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah meneliti bagaimanakah relasi antara kegagalan pengawasan peredaran obat sirop dengan kasus gagal ginjal akut pada anak sebagai kausalitas pelanggaran hukum pidana. Selain itu, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan sebab akibat antara kegagalan pengawasan peredaran obat sirop dengan kasus gagal ginjal akut pada anak bermula dari pada adanya kelalaian Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM dalam menjalankan fungsi pengawasan post market yang mana apabila dikaitkan dengan teori kausalitas, dapat dimintakan pertanggungjawaban secara individu. Kelalaian ini dianggap melanggar asas kecermatan dan pelayanan yang baik seperti yang diatur dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Merujuk kepada ketentuan Pasal 205 KUHP terdahulu, hasil analisis menunjukkan bahwa Pasal 205 ayat (2) telah terpenuhi dengan bantuan teori individualisasi yang mempertimbangkan fakta post factum. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah segera memperkuat fungsi pengawasan peredaran obat oleh pemerintah melalui percepatan pengesahan regulasi, serta memprioritaskan penegakan hukum pidana yang berorientasi keadilan dan pemulihan korban terhadap pejabat yang lalai.