DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP POLISI YANG MENYALAHGUNAKAN SENJATA KIMIA BERUPA GAS AIR MATA DALAM PENGAMANAN KERUSUHAN SUPORTER SEPAK BOLA (Studi Kasus Perkara No. 11/Pid.B/2023/PN.SBY)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Naufal, Ariq
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2023-12-11 06:40:53 
Abstract :
Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui dan menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap polisi yang menyalahgunakan senjata kimia berupa gas air mata dalam pengamanan kerusuhan suporter sepakbola. 2) dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No. 11/Pid.B/2023/PN.SBY. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penerapan pertanggungjawaban pidana kepolisian terhadap penyalahgunaan senjata kimia berupa gas air mata dalam pemgamanan kerusuhan suporter sepak bola?. 2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 11/Pid.B/2023/PN.SBY?. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undangan-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pembahasan dalam penelitian ialah 1) pertanggungjawaban pidana terhadap polisi yang menyalahgunakan gas air mata yang menurut Kitab Undang?Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri yang mana penerapan kebijakan penggunaan gas air mata tertuang pada perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentanng Pedoman Pengedalian Massa yang tidak jelasnya ruang lingkup dalam tata cara penmgendalian massa, dan 2) dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 11/Pid.B/2023/PN.SBY yang terbilang ringan. Saran dan masukan dalam penelitian ini adalah 1) dibuatnya kebijakan mengenai pengendalian massa dalam pengamanan massa kompetesi olahraga dan SOP penggunaan gas air mata apabila terjadi kerusuhan diluar gedung ataupun didalam gedung diharapkan agar kebijakan mengenai pengendalian massa terutama penggunan gas air mata ini menjadi jelas serta mudah dimengerti oleh kepolisian dan masyarakat umum. 2) Hakim dalam memutus suatu perkara haruslah berdasarkan dengan pertimbangan yuridis, pertimbangan sosiologis, dan pertimbangan filosofis agar memutus perkara dengan nilai keadilan bagi terdakwa maupun korban yakni tidak berat sebelah dan tidak memihak yang benar. 
Institution Info

Universitas Jambi