Abstract :
Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui dan menganalisis penerapan
pertanggungjawaban pidana terhadap polisi yang menyalahgunakan senjata kimia
berupa gas air mata dalam pengamanan kerusuhan suporter sepakbola. 2) dasar
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No. 11/Pid.B/2023/PN.SBY.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah penerapan
pertanggungjawaban pidana kepolisian terhadap penyalahgunaan senjata kimia
berupa gas air mata dalam pemgamanan kerusuhan suporter sepak bola?. 2)
Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara No.
11/Pid.B/2023/PN.SBY?. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan undangan-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan
konseptual. Pembahasan dalam penelitian ialah 1) pertanggungjawaban pidana
terhadap polisi yang menyalahgunakan gas air mata yang menurut Kitab Undang?Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 Tentang
Peraturan Disiplin Polri yang mana penerapan kebijakan penggunaan gas air mata
tertuang pada perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentanng Pedoman Pengedalian
Massa yang tidak jelasnya ruang lingkup dalam tata cara penmgendalian massa, dan
2) dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor
11/Pid.B/2023/PN.SBY yang terbilang ringan. Saran dan masukan dalam penelitian
ini adalah 1) dibuatnya kebijakan mengenai pengendalian massa dalam pengamanan
massa kompetesi olahraga dan SOP penggunaan gas air mata apabila terjadi
kerusuhan diluar gedung ataupun didalam gedung diharapkan agar kebijakan
mengenai pengendalian massa terutama penggunan gas air mata ini menjadi jelas
serta mudah dimengerti oleh kepolisian dan masyarakat umum. 2) Hakim dalam
memutus suatu perkara haruslah berdasarkan dengan pertimbangan yuridis,
pertimbangan sosiologis, dan pertimbangan filosofis agar memutus perkara dengan
nilai keadilan bagi terdakwa maupun korban yakni tidak berat sebelah dan tidak
memihak yang benar.