Abstract :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemekaran daerah
provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Dengan rumusan masalah sebagai berikut, (1)
bagaimanakah prosedur pemekaran daerah provinsi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah? dan (2) bagaimanakah
konsekuensi yang tidak memenuhi syarat dalam melaksanakan otonomi daerah
seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengak
mnalis bagaimanakah prosedur pemekaran daerah provinsi benrdasarkan Undang-
Undang Nomor 23 tahun 2014 dan bagaimakah konsekuensi dari daerah yang
tidak memenuhi persyaratan dalam memekarkan daerahnya berdasarkan Undang-
Undang Nomor 23 tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
yuridis normatif, dengan memperoleh hasil penelitian melalui studi kepustakaan,
perundang-undangan, kasus dan referensi lainnya yang berkaitan dengan topik
pembahasan. Hasil dari penulisan ini adalah prosedur pemekaran daerah provinsi
sedikit mengalami perbedaan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23
tahun 2014. Dimana dalam peraturan ini hanya menentukan dua persyaratan untuk
memekarkan suatu daerah. Selain itu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 juga
menentukan bahwa apabila satu daerah akan dimekarkan maka daerah tersebut
harus melalui tahapan daerah persiapan. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
sangat ketat dalam mengatur pemekaran daerah, akan tetapi hingga saat ini aturan
pelaksana dari undang-undang tersebut belum ada. Adapun konsekuensi dari suatu
daerah yang ingin dimekarkan akan tetapi tidak memenuhi persyaratan dan tidak
mampu melaksanakan otonomi daerahnya maka daerah tersebut harus
digabungkan dengan daerah induknya. Hanya saja pemerintah hanya terfokus
pada pemekaran daerah sehingga sampai saat ini belum adanya peraturan
pemerintah yang mengatur tentang penggabungan daerah dan mekanisme
penggabungannya.
Kata Kunci: Prosedur, Pemekaran Daerah, Daerah Otonom Baru
ABSTRACT
This research aims to determine and analyze the expansion of provincial regions
based on Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. With the
following problem formulation, (1) what is the procedure for expanding
provincial regions based on Law Number 23 of 2014 concerning regional
government? and (2) what are the consequences of not meeting the requirements
for implementing regional autonomy as regulated in Law Number 23 of 2014
concerning Regional Government? The aim of this research is to find out and
analyze the procedures for expanding provincial regions based on Law Number
23 of 2014 and what are the consequences of regions that do not fulfill the
requirements for expanding their regions based on Law Number 23 of 2014. The
method used in this research is juridical normative, by obtaining research results
through literature studies, legislation, cases and other references related to the
topic of discussion. The result of this writing is that the procedure for expanding
provincial regions is slightly different from the enactment of Law Number 23 of
2014. Where this regulation only specifies two requirements for expanding a
region. Apart from that, Law Number 23 of 2014 also determines that if a region
is to be expanded then that region must go through the preparatory regional
stage. Law Number 23 of 2014 is very strict in regulating regional expansion, but
until now there are no implementing regulations for this law. As for the
consequences of a region that wants to be expanded but does not meet the
requirements and is unable to implement regional autonomy, the region must be
combined with another region. It's just that the government is only focused on
regional expansion, so to date there are no government regulations governing
regional mergers and their merger mechanisms.
Keywords: Procedure, Regional Expansion, New Autonomous Region