Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian sanksi adat kawin lari dalam rangka pemulihan keadaan pada masyarakat Desa Koto Pudung Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh dan apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemberian sanksi adat kawin lari tersebut. Penelitian ini dilakukan di Desa Koto Pudung Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Empiris. Data yang dikumpulkan baik data primer dan data sekunder diperoleh menggunakan metode pengumpulan data wawancara. Hasil penelitian ini yaitu sanksi adat terhadap pelaku kawin lari pada masyarakat di Desa Koto Pudung Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh yaitu Dari perbuatan kawin lari tersebut diberikan sanksi adat yaitu denda beras 20 gantang dan kambing seekor, denda tersebut dapat diuangkan dengan jumlah harga pada saat itu. Pelaku kawin lari juga di wajibkan membayar uang sidang adat dan melaksanakan kenduri penutup malu. Sanksi adat yang diberikan telah dilaksanakan, namun tidak dilaksanakan secara sepenuhnya. Dan juga terdapat kendala dalam pelaksanaan pemberian sanksi adat tersebut yaitu karena faktor ekonomi, rasa kasihan, dan tenggat waktu yang diberikan.
Kata kunci : Sanksi Adat, Kawin Lari, Delik Adat.