Abstract :
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan
hukum terhadap endorser dalam perjanjian endorsement di Kota Jambi dan untuk
menganalisis upaya penyelesaian yang dilakukan endorser yang mempromosikan
produk bermasalah dalam perjanjian endorsement di Kota Jambi. Dengan rumusan
masalah: 1) bagaimana perlindungan hukum terhadap endorser dalam perjanjian
endorsement di Kota Jambi? dan 2) bagaimana upaya penyelesaian endorser yang
mempromosikan produk bermasalah dalam perjanjian endorsment di Kota Jambi?.
dengan rumusan masalah tersebut metode yang digunakan adalah yuridis empiris,
hasil penelitian terkait dengan perjanjian endorsement secara khusus belum diatur
dalam undang-undang (KUHPerdata). Pada hakikatnya perjanjian endorsement
merupakan suatu perjanjian antar pihak pelaku usaha dan seseorang yang
merupakan public figure atau tokoh terkenal yang ahli dalam bidangnya yang dalam
hal ini pelaku usaha memberikan dan mengirimkan produknya kepada seseorang
tersebut untuk membantu mempromosikan produknya. dalam perjanjian
endorsement mengakibatkan timbulnya hubungan perikatan Antara pihak pelaku
usaha dengan pihak pemberi jasa endorse guna mencapai suatu prestasi yang telah
disepakati. Sebagaimana jika salah satu pihak melanggar atau tidak melaksanakan
kewajibannya, maka pihak lainnya yang merugi mengajukan gugatan wanprestasi.
Dalam perjanjian endorsement belum diatur secara khusus dalam pengaturan
hukum positif di Indonesia khususnya pada bidang perdata sehingga dirasa perlu
adanya pemenuhan unsur-unsur dari para pihak, definisi produk, pernyataan dan
jaminan, isi dan waktu, tanggungjawab, ganti rugi dan hukum yang berlaku dalam
perjanjian endorsement untuk memperkuat perjanjian tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Endoser, dan Perjanjian Endorsment
ABSTRACT
LEGAL PROTECTION OF ENDORSERS IN ENDORSMENT
AGREEMENTS IN JAMBI CITY
The aim of this research is: To find out and analyze the legal protection of endorsers
in endorsement agreements in Jambi City and to analyze and criticize a resolution
effort made by endorsers who promote problematic products in endorsement
agreements in Jambi City. With the problem formulation: 1) What is the legal
protection for endorsers in endorsement agreements in Jambi City? And 2) What
are the efforts to resolve endorsers who promote problematic products in
endorsement agreements in Jambi City? With this problem formulation, the method
used is empirical juridical, research results related to endorsement agreements
specifically have not been regulated in law (Civil Code). In essence, an
endorsement agreement is an agreement between a business actor and someone
who is a public figure or well-known figure who is an expert in their field, in which
case the business actor gives and sends their product to that person to help promote
their product. An endorsement agreement results in the emergence of an
engagement relationship between the business actor and the endorsement service
provider in order to achieve an agreed achievement. For example, if one party
violates or does not carry out its obligations, then the other party who suffers losses
will file a lawsuit for breach of contract. Endorsement agreements have not been
specifically regulated in positive legal regulations in Indonesia, especially in the
civil sector, so it is deemed necessary to fulfill the elements of the parties, product
definition, statements and guarantees, content and time, responsibility,
compensation and applicable law in the agreement. endorsement to strengthen the
agreement.
Keywords: Legal Protection, Endorsement, and Endorsement Agreement