Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis cara pembuktian wanprestasi dalam hutang piutang secara lisan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 18/Pdt/G.S/2021/PN. Mrt, serta kekuatan hukum pada perjanjian hutang piutang secara lisan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 18/Pdt/G.S/2021/PN. Mrt berdasarkan KUHPerdata. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara pembuktian kasus wanprestasi dalam hutang piutang secara lisan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 18/Pdt/G.S/2021/PN. Mrt hanya dilakukan berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan pengakuan, sedangkan alat bukti sumpah tidak digunakan meskipun dalam pengakuan terdapat perbedaan pengakuan antar masing-masing pihak. Berhubung perjanjian lisan ini sulit dibuktikan, maka sudah seharusnya hakim menggunakan seluruh alat bukti agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan tidak merugikan salah satu pihak. Kekuatan hukum pada perjanjian hutang piutang secara lisan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 18/Pdt/G.S/2021/PN. Mrt sah dan memiliki kekuatan hukum berdasarkan KUHPerdata dengan mematuhi syarat-syarat perjanjian dan beberapa ketentuan yang berlaku. Namun dalam hal pembukian akan lebih sulit dilakukan dibanding dengan hutang piutang melalui perjanjian tertulis.