Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menentukan bentuk penyertaaan tindak pidana pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor : 798/ Pid. B/ 2022/ PN. Jkt. Sel. Permasalahan yang diangkat yaitu apa dasar pertimbangan hakim dalam menentukan bentuk penyertaaan tindak pidana pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor : 798/ Pid. B/ 2022/ PN. Jkt. Sel. Tipe penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif dengan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa memenuhi semua unsur dalam pasal pembunuhan berencana. Hakim dalam putusan nomor : 798/ Pid. B/ 2022/ PN. Jkt. Sel telah mempertimbangka pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan bentuk penyertaan tindak pidananya adalah karena rangkaian peristiwa dan peran terdakwa dengan pelaku lainnya menunjukkan adanya kaitan dan kerjasama. Hakim menganggap bahwa peran terdakwa dan peran pelaku lain merupakan satu kesatuan kehendak bekerja secara bersama-sama untuk menghilangkan nyawa korban. Hakim berpendapat bahwa terdakwa dan pelaku lain bekerja seperti sistem yang tanpa peran salah satu pelaku maka pembunuhan berencana itu tidak dapat berjalan. Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan status justice collaborator , mempertimbangkan sikap terdakwa selama persidangan, serta adanya penyesalan dan permohonan maaf terdakwa kepada keluarga korban. Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu 1 tahun 6 bulan menunjukkan bahwa hukuman tersebut tidak semata untuk pembalasan tetapi juga untuk memperbaiki terdakwa agar tidak mengulangi kesalahannya.
Kata Kunci : Dasar Pertimbangan hakim, Penyertaan, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.