Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme, kendala, dan etika
bisnis Islam dalam jual beli pada sistem dropshipping. Metode penelitian yang
digunakan adalah kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan
bahwa (1) Mekanisme sistem dropshipping yang dilakukan oleh dropshipper
yaitu mengambil atau memesan barang dari supplier yang dipercaya serta
memberikan identitas pembeli kemudian supplier yang akan mengirim langsung
kepada pembeli. (2) Kendala umum yang dihadapi dropshipper saat melakukan
jual beli yaitu barang yang dikirimkan oleh supplier mengalami keterlambatan,
sehingga para pembeli harus menunggu hingga sampai pada tujuan, dan estimasi
waktu pengiriman tidak sesuai. Kendala lainnya yaitu beberapa pembeli tidak ada
kabar atau menghilang ini terjadi ketika transaksi bersifat Cash On Delivery
(COD) para pelaku usaha lebih menyarankan untuk transaksi kirim tunai atau
banking mobile. (3) Sistem dropshipping dalan praktik jual beli ditinjau dalam
etika bisnis Islam sudah memenuhi kualifikasi dalam etika bisnis Islam, terutama
dalam kejujuran dan itikad baik. Etika bisnis Islam memberikan ketentuan bahwa
pelaku bisnis harus mengetahui, memahami dan juga menjalankan prinsip-prinsip
etika dalam berbisnis, seperti tauhid (keesaan), adil, jujur dan bertanggung jawab.
Dalam hal produksi, distribusi, pertukaran barang atau jasa, etika bisnis Islam
adalah praktik bisnis yang baik. Kegiatan yang dilandasi oleh etika yang baik
dapat memastikan kegiatan bisnis berjalan dengan lancar dan seimbang karena
etika dapat menentukan seberapa baik suatu pekerjaan dilakukan.
Kata Kunci: Jual beli, Dropshipping, Etika Bisnis Islam, Fiqh Muamalah.