DETAIL DOCUMENT
KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DI TINJAU DARI PENEGAKAN HUKUM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
REFKI, MHD.
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2024-01-08 07:17:31 
Abstract :
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Kebijakan Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Penegakan Hukum. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana kebijakan penghapusan sanksi admnistrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor 2) Bagaimana akibat hukum kebijakan penghapusan sanksi pajak kendaraan bernmotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ditinjau dari penegakan hukum admnistrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Yuridis Normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan hukum penghapusan sanksi Administrasi pajak kenderaan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah, Peraturan Gubuernur atau Keputusan Gubernur yang mengatur tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Akibat Hukum keputusan dan/tindakan Gubernur Kepala Daerah mengenai kebijakan penghapusan sanksi admnistrasi pajak kendaran bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilakukan secara berulang setiap tahun bertentangan dengan dengan Asas Umum pemerintahan Yang Baik karena tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. memiliki unsur ?tidak sesuai dengan tujuan Wewenang yang diberikan menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan hukum. Agar pemerintah membuat peraturan khusus mengenai penghapusan sanksi admnistrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor agar kebijakan penghapusan sanksi admnistrasi pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh kepala daerah tidak bertentang dengan peraturan perundang-undang dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan hukum. Agar pemerintah daerah tidak melakukan kebijakan penghapusan sanksi admnistrasi secarau berulang setiap tahunnya demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan hukum dalam memberi keputusan dan/atau tindakan kebijakan penghapusan sanksi admnistrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kata Kunci : Kebijakan, Penghapusan Sanksi Admnistrasi, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 
Institution Info

Universitas Jambi