Abstract :
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
mengenai Kebijakan Hukum Pidana terhadap kepemilikan serta kepenggunaan
senjata kejut listrik berdasarkan peraturan yang ada di Indonesia. Adapun rumusan
masalah dalam penulisan ini yaitu: 1). Bagaimanakah pengaturan kepemilikan
dari Senjata kejut listrik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. 2).
Bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap kepemilikan serta pertanggung
jawaban pemilik jika terjadi suatu pidana dari Senjata kejut listrik. Dalam
Penulisan skripsi ini penulis menerapkan metode penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan antar lain: pendekatan perundang-undangan (statue
approach), pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa: 1). Senjata kejut listrik sebenarnya bukan merupakan
senjata yang dapat mengancam nyawa seseorang, namun tetap dapat memberikan
dampak negatif yang cukup signifikan. 2). Peraturan mengenai Senjata Kejut
Listrik ini sangat diperlukan untuk diperjelas di hukum Indonesia dikarenakan
senjata ini dapat dimiliki secara mudah tanpa adanya izin tertentu pada saat
pembeliannya serta kurangnya pengawasan dari aparat akan penjualan dan
peredaran senjata ini. Dari Kesimpulan tersebut disarankan 1). Diperlukan adanya
sebuah aturan baru yang dapat berupa penanggulangan agar peredarannya dapat
ditekan hingga adanya suatu peraturan baru. 2). Sampai adanya peraturan yang
baru mengenai senjata ini, diperlukan suatu pengawasan mengenai perizinan dan
peredarannya agar tidak terjadi penyalahgunaan di masa yang akan datang