DETAIL DOCUMENT
Dasar Pertimbangan Putusan Hakim Di Luar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 128/Pid.Sus/2016/PN Jmb)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Isma, Anggun
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-09 02:11:04 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan seorang hakim dalam memutus diluar dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan untuk mengetahui kebijakan hukum apa yang sebaiknya dilakukan kedepan agar ketentuan dalam pasal 182 Ayat 4 KUHAP dapat dijalankan sesuai dengan aturannya khususnya dalam tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini , yaitu penelitian normatif dengan mengumpulkan data dan memahami berbagai literatur yang berhubungan dengan materi penelitian dengan memfokuskan kepada Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 128/Pid.Sus/2016/PN Jmb dan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 415/Pid.Sus/2020/PN Prp mengenai tindak pidana narkotika kemudian dihubungkan dengan hukum positif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan memiliki pertimbangan-pertimbangan hukum yang berdasarkan pada fakta yuridis, fakta persidangan dan sosiologis. Hakim yang menjatukan putusan diluar dakwaan jaksa penuntut umum dikarena adanya unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum yang diyakinin oleh hakim tidak terbukti di dalam persidangan. Secara yuridis hakim tidak dibenarkan menjatuhkan putusan diluar dakwaan, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 182 Ayat 4 KUHAP. Kebijakan hukum yang sebaiknya dilakukan yaitu dengan melakukan pembaharuan terhadap Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, terutama mengenai pasal 111 dan pasal 112 yang menyebabkan multitafsir serta kebingungan hakim dalam memutus perkara narkotika, karena unsur dari pasal 111 dan pasal 112 dapat dikenai juga terhadap pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, sehingga hal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum. 
Institution Info

Universitas Jambi