Abstract :
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui faktor penyebab seseorang melakukan Tindakan main hakim sendiri dan 2) Untuk mengetahui proses Tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana pencurian di Polresta Jambi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa faktor penyebab seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri dan bagaimana proses hukum tindakan main hakim sendiri (Eigenrichting) terhadap pelaku tindak pidana pencurian di Polresta Jambi. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan ialah hasil wawancara, sedangkan data sekunder yang digunakan terdiri dari buku teks, jurnal-jurnal, dan bahan lainnya. Hasil dari penelitian pada skripsi ini ialah yang pertama faktor-faktor penyebab seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri disebabkan oleh adanya emosional, faktor ikut-ikutan, serta penegak hukum yang kurang tegas. Kurangnya kepahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia sehingga mereka bisa melakukan tindakan main hakim sendiri. Serta proses hukum dalam menyelesaikan masyarakat yang melakukan tindakan main hakim sendiri ini pertama dilakukannya penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Selain penyelidikan, ada penyidikan, penuntutan, persidangan, atau proses hukum Bhabinkamtibmas melalui pembinaan masyarakat, melakukan deteksi dini dan mediasi atau negosiasi.
Kata Kunci: Main Hakim Sendiri, Pengeroyokan, Tindak Pidana.