Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur penyusunan
anggaran Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2020-2022, menjelaskan realisasi
penyerapan anggaran Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2020-2022, mengetahui
kendala penyerapan anggaran Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2020-2022,
untuk mengetahui evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran Dinas Pendidikan
Kota Jambi tahun 2020-2022.
Penelitian ini dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Jambi yang beralamat
di Jl. Zainir Hafiz Kec. Kotabaru, berdampingan dengan kantor DPRD Kota Jambi dan
Kantor Walikota Jambi. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan
wawancara, observasi dan dokumen. Dilanjutkan dengan reduksi data, penyajian
data dan ditarik kesimpulan. Sedangkan uji keabsahan data menggunakan
Triangulasi data.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyusunan
anggaran pendidikan Kota Jambi telah sesuai dengan pedoman penyusunan
anggaran Pemerintah Kota Jambi. Pelaksanaan dan realisasi anggaran pendidikan
Kota Jambi secara umum sudah berjalan dengan baik, namun dalam
pelaksanaannya ada prosedur yang tidak selalu dilakukan, yakni proses
Musrenbang dengan masyarakat dan musyawarah dengan semua stakeholder
diantaranya dengan pengawas pendidikan Kota Jambi. Kendala dalam serapan
anggaran pendidikan Kota Jambi adalah regulasi yang berlaku dan sering terjadi
keterlambatan informasi tentang juknis untuk realisasi anggaran dari pusat seperti
DAU dan DAK. Proses evaluasi dan pengawasan selalu dilaksanakan secara
berkala. Pengawasan melekat yang dilaksanakan oleh Bidang Dinas Pendidikan
Kota Jambi yang membawahi program tersebut. Selanjutnya pengawasan
fungsional dilakukan oleh Inspektorat, BPKAD, dan BPK serta pengawasan
legislatif yang dilaksanakan oleh DPRD Kota Jambi. Seluruh jenis pengawasan
tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga laporan
pertanggungjawaban anggaran Dinas Pendidikan Kota Jambi dapat terlaksana
dengan baik.