Abstract :
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis
pengaturan penyelesaian perkara tindak pidana Korupsi melalui restorative justice
pada saat ini serta Kebijakan Hukum Pidana terhadap konsep restorative justice
dalam penyelesaian perkara tindak korupsi. Adapun permasalahan dalam
penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pengaturan penyelesaian perkara tindak
pidana korupsi melalui restorative justice pada saat ini? 2)Bagaimanakah
kebijakan hukum pidana terhadap konsep restorative justice dalam penyelesaian
perkara tindak pidana korupsi?. Metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif artinya penelitian ini berangkat dari
adanya isu hukum dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui
peraturan perundang-undangan, literaur dan bahan referensi lainnya. Skripsi ini
menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendekatan undang-undang,
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil pembahasan dalam penelitian
ini menunjukkan bahwa 1) Pengaturan penyelesaian tindak pidana korupsi saat ini
dengan adanya perkembangan zaman muncul sebuah alternative dalam
menyelesaikan perkara yang nilai kerugiannya tidak terlalu besar, yakni dengan
adanya konsep restorative justice (keadilan restoratif) namun, ada keraguan
mengenai legitimasi eksistensi peraturan ini karena tidak selaras dengan peraturan
yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHAP karena hanya diatur melalui
peraturan yang dikeluarkan oleh sub-sistem peradilan pidana. 2) Kebijakan hukum
pidana dalam pengaturan restoratice justice pada tindak pidana korupsi perlu
dirumuskan yaitu dengan mengakomodasi proses penyelesaian melalui konsep
keadilan restoratif dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(RKUHAP), memperkuat integrasi sub-sistem peradilan pidana dalam
pelaksanaan keadilan restoratif,