DETAIL DOCUMENT
ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA JAMBI NO 9 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN PELAKSANA PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERANTASAN PELACURAN DAN PERBUATAN ASUSILA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Widodo, Wahyu
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2024-01-10 07:55:03 
Abstract :
Pelaksanaan Kebijakan Implementasi Peraturan Walikota Jambi tentang Pemberantasan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila telah diatur oleh pemerintah melalui undang-undang. Kota Jambi adalah kota yang melaksanakan undang-undang tersebut dengan dibentuknya Peraturan Walikota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberantasa Pelacuran Dan Perbuatan Asusila. Dimana terdapat program yaitu pemberantasan pelacuran dan tindak asusila. Pemerintah juga menyediakan program Sosialisasi, pelatihan ekonomi kreatif seperti kewirausahaan, pemulangan ke kampung halaman, bantuan modal usaha, kajian keagamaan untuk tercapainya tujuan dari Pemerintah. Pelaksanaan Implementasi Kebijakan pemberantasan pelacuran dan tindak asusila diatur dalam peraturan daerah tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Dalam penelitian ini akan melihat pelaksanaan implementasi kebijakan Peraturan Walikota Jambi tentang Pemberantasan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila yang ada di Kota Jambi. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pemerintah Kota Jambi dalam melakukan pelaksanaan Implementasi Peraturan Walikota Jambi tentang Pemberantasan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila. Penelitian yang digunakan adalah kualitatif yang bersifat deskriptif yang mana bertujuan untuk menggambarkan masalah secara akurat, faktual, dan sistematis. Penelitian kualitatif bersifat deskriptif dapat mengungkapkan fakta apa adanya tentang suatu gejala, objek, menguraikan, menginterpretasikan dan diambil kesimpulan. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Implementasi Peraturan Walikota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberantasan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila belum sepenuhnya berhasil karna bisa dilihat dari masih beroperasinya Lokalisasi Payosigadung ini walaupun tidak seramai dulu. Walikota Kota Jambi bersama Dinas Sosial Kota Jambi, Lembaga Perlindungan perempuan dan Anak Kota Jambi adalah yang bertanggung jawan atas masalah kegiatan pelacuran dalam kebijakan pemberantasan tindak pelacuran dan tindak asusila di Kota Jambi melakukan kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan seluruh elemen masyarakat sekitar Lokalisasi Payosigadung guna memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberantasan Pelacuran Dan Perbuatan Asusila 
Institution Info

Universitas Jambi