Abstract :
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji bentuk
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang pasif
dan menganalisis pembuktian alat bukti pada tindak pidana pencucian uang pasif.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu : 1) bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pasif tindak pidana pencucian uang
dan bagaimana sistem pembuktian alat bukti pada pelaku pasif tindak pidana
pencucian uang. Dalam penulisan skripsi ini penulis menerapkan metode
penelitian normatif dengan pendekatan antara lain: pendekatan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan
konsep (comceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer, sekunder, tersier. Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara
mengidentifikasi, mengklasifikasi, menginterpretasi dan mengevaluasi bahan
hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian
sebagai jawaban atas permasalahan diatas adalah, pertama pemidanaan terhadap
pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dikenakan kepada pelaku pasif yang
menerima uang atau harta kekayaan hasil dari tindak pidana sesuai dengan unsur-
unsur yang harus dipenuhi dalam pemidanaan. Kedua, dalam sistem pembuktian
pada perkara tindak pidana pencucian uang pasif tersebut sama halnya dengan
persidangan pada umumnya yaitu berdasarkan alat bukti ditambah dengaan
keyakinan hakim.
Kata kunci : Pemidanaan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pelaku Pasif.