Abstract :
Tujuan Penelitian ini, yaitu: Untuk mengetahui fakta hukum yang ada di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait Putusan Nomor:46/Pid.B/2022/PN.Pbr serta menganalisa dan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Putusan Nomor:46/Pid.B/2022/PN.Pbr., Rumusan Masalah Penelitian ini, yaitu: Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus bebas terdakwa pada putusan Nomor:46/Pid.B/2022/PN.Pbr?. Metode Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif ( legal research ),penelitian ini juga mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan tindak pidana pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Pekanbaru.