Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan
senjata tajam dalam putusan nomor: 817/Pid.Sus/2021/PN.Jmb; dan 2) untuk
mengetahui dan menganalisis Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana
kepemilikan senjata tajam dalam putusan berdasarkan peraturan perundang-
undangan. Jenis penelitian adalah yuridis normative. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata tajam dalam putusan nomor:
817/Pid.Sus/2021/PN.Jmb didasarkan pada aspek yuridis dan aspek filosofis.
Aspek yuridis didasarkan bahwa terdakwa dalam putusan nomor:
817/Pid.Sus/2021/PN.Jmb telah memenuhi unsur tindak pidana kepemilikan
senjata tajam yang melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12
Tahun 1951. Selanjutnya aspek filosofis didasarkan pada keterangan saksi-saksi
dan barang bukti yang menjadi pertimbangan bahwa terdakwa bersalah telah
memiliki senjata tajam berupa egrek. Akan tetapi, dasar pertimbangan hakim
secara yuridis masih kurang tepat karena hakim hanya mengacu pada Pasal 2 ayat
1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan senjata tajam yang
dimiliki oleh terdakwa adalah egrek, dimana egrek ini adalah alat pertanian yang
diperbolehkan menurut Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun
1951. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata tajam
dalam putusan nomor: 817/Pid.Sus/2021/PN.Jmb terjadi konflik norma, dimana
putusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, sehinga penerapan saksi pidana dalam putusan
tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 1951.
Kata Kunci: pertimbangan hakim, kepemilikan, senjata tajam