DETAIL DOCUMENT
FUNGSI BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BALAI POM) JAMBI DALAM MENGATASI PEREDARAN OBAT SIRUP YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA DI KOTA JAMBI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
SINURAT, PETRUS TOGI HASUDUNGAN
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-12 03:05:42 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BALAI POM) Jambi dalam mengatasi peredaran obat sirup yang mengandung zat berbahaya di Kota Jambi dan untuk mengetahui tindakan pemerintah dalam mengatasi peredaran obat sirup yang mengandung zat berbahaya di Kota Jambi. Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya peredaran obat sirup yang mengandung bahan berbahaya yang menimbulkan korban bagi konsumen khususnya anak-anak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang mengambil lokasi wilayah Kota Jambi dan BALAI POM dengan meenggunakan data primer dan data sekunder dan analisis data secara kualitatif induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Wewenang BPOM terkait peredaran obat sirup diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, yang mencakup penerbitan ijin edar produk dan sertifikat sesuai standar dan persyaratan keamanan, melakukan penyidikan dan penyelidikan di bidang pengawasan obat dan makanan, 2) Pemerintah melalui BALAI POM Jambi telah melakukan tindakan berupa pengawasan dan penarikan obat-obatan sirup yang telah dinyatakan dilarang oleh Pemerintah Pusat. 
Institution Info

Universitas Jambi