Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BALAI POM) Jambi dalam mengatasi peredaran obat sirup yang
mengandung zat berbahaya di Kota Jambi dan untuk mengetahui tindakan pemerintah dalam
mengatasi peredaran obat sirup yang mengandung zat berbahaya di Kota Jambi. Hal ini
dilatarbelakangi oleh maraknya peredaran obat sirup yang mengandung bahan berbahaya yang menimbulkan korban bagi konsumen khususnya anak-anak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang mengambil lokasi
wilayah Kota Jambi dan BALAI POM dengan meenggunakan data primer dan data
sekunder dan analisis data secara kualitatif induktif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa 1) Wewenang BPOM terkait peredaran obat sirup diatur di dalam
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, yang mencakup penerbitan ijin edar
produk dan sertifikat sesuai standar dan persyaratan keamanan, melakukan
penyidikan dan penyelidikan di bidang pengawasan obat dan makanan, 2)
Pemerintah melalui BALAI POM Jambi telah melakukan tindakan berupa pengawasan
dan penarikan obat-obatan sirup yang telah dinyatakan dilarang oleh Pemerintah
Pusat.