Abstract :
Lahan kritis terjadi ketika adanya perubahan penggunaan lahan dari hutan
atau lahan pertanian menjadi non-pertanian atau lahan terbangun, dimana daerah
tangkapannya menjadi lebih kecil. Adanya degradasi lingkungan akibat berbagai
bentuk pemanfaatan sumber daya lahan yang tidak bijak merupakan indikator lahan
kritis. Merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.306/MENLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018 Tentang Penetapan Lahan Kritis
Indonesia mengatakan bahwa total lahan kritis di Inonesia yaitu 14.006.450 ha dan
lahan kritis yang tersebar Provinsi Jambi seluas 213.985 ha.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit XVI Tanjung Jabung
Barat merupakan salah satu unit pengelolaan hutan ditingkat tapak pada Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. KPHP Unit XVI Tanjung Jabung Barat
memiliki luas total 123.588,65. Penelitian ini berlokasi pada areal yang tidak
dibebani izin PT Wirakarya Sakti dengan luas areal penelitian 64.149,5 ha.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kekritisan lahan pada KPHP
Unit XVI Tanjung Jabung Barat.
Pada penelitian ini menggunakan pedoman tingkat kekritisan lahan yang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dyaitu Peraturan Direktur Jenderal
Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Nomor
P.3/PDASHL/SET/KUM.1/7/2018. Parameter yang digunakan yakni tutupan
lahan, peta kawasan hutan, kelerengan, dan rawan erosi.
Berdasarkan hasil dari penelitian dapat diketahui bahwa tingkat kekritisan
lahan pada wilayah penelitan yaitu terbagi menjadi beberapa tingkatan kekritisan.
Tingkat kekritisan pada tingkatan tidak kritis seluas 13144,30 ha, tingkatan
potensial kritis seluas 14403,61 ha, tingkatan agak kritis seluas 31082,41 ha, dan
tingkatan kritis seluas 5423,59 ha.
Kata Kunci: Lahan Kritis, SIG, KPH