Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan
dan batasan-batasan kebolehan dalam penggunaan diskresi tembak di tempat
oleh aparat kepolisian dalam proses peradilan pidana di Indonesia serta
pertanggungjawaban hukum bagi aparat kepolisian yang melakukan diskresi
tembak di tempat terhadap tersangka saat penangkapan dalam perspektif due
process of law. Permasalahan yang terjadi adalah tindakan diskresi tembak di
tempat ini tak sedikit menyebabkan tersangka mengalami luka berat, cacat
permanen, hingga meninggal dunia sehingga proses peradilan pidana yang
adil, manusiawi, layak, dan benar (due process of law) tidak tercapai. Tipe
penelitian yang digunakan adalah penelitan normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil
penelitian menemukan bahwa tindakan oknum kepolisian tersebut telah
melampaui aspek-aspek due process of law, yakni aspek the rule of law,
persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan asas praduga tak
bersalah (presumption of innocent). Kemudian substansi antar pasal di dalam
Peraturan Kapolri (Perkap) No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan
Dalam Tindakan Kepolisian, Perkap No.8 Tahun 2009 Tentang Implementasi
Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 50-51 KUHAP yang
bersebrangan membuat pertanggungjawaban hukum bagi aparat kepolisian
menjadi kabur, menimbulkan keragu-raguan dan ketidakpastian hukum.
Diperlukan adanya reformulasi hukum terkait diskresi tembak di tempat
berupa pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dengan tidak
menghapuskan sanksi pidana berdasarkan peraturan undang-undang, serta
perlunya batasan batasan tertulis sebagai parameter penentu sebatas apa
penggunaan kekuatan kepolisian yang diperbolehkan.