Abstract :
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pekerjaan, jasa dan kegiatan yang telah dilakukan oleh subjek pajak berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan atau penghasilan lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan kegiatan. Penelitian yang berjudul " Prosedur Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Klien Kantor Konsultan Pajak Asmadi dan Rekan" ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Klien Kantor Konsultan Pajak Asmadi & Rekan telah melakukan Pelaporan Pajak Penghasialan 21 sesuai dengan Undang- undang dan peraturan pajak yang berlaku sehingga dalam pelaksanaanya tidak menemukan adanya suatu kendala.