DETAIL DOCUMENT
HAK ATAS PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP BAGI SUKU ANAK DALAM SEBAGAI PERWUJUDAN PEMENUHAN HAK INDIGENOUS PEOPLE DITINJAU DARI UNITED NATIONS DECLARATION ON THE RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLE (UNDRIP)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Ardiana, Hanny Sukma
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-16 01:35:49 
Abstract :
Negara memiliki kewajiban dalam menjamin setiap hak warga negaranya tanpa terkecuali, termasuk hak atas perlindungan lingkungan hidup bagi masyarakat adat di Indonesia terkhususnya Suku Anak Dalam. Masyarakat adat memiliki ikatan yang sangat kuat dengan alam lingkungan hidup. Yang mana hukum internasional melalui UNDRIP telah mengamanatkan setiap negara untuk dapat berkomitmen dalam memberikan hak atas perlindungan lingkungan hidup bagi masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hak atas perlindungan lingkungan hidup bagi masyarakat adat telah memenuhi prinsip perlindungan lingkungan hidup dan bagaimana konsepsi hak atas perlindungan lingkungan hidup bagi masyarakat adat terkhususnya pada Suku Anak Dalam ditinjau dari hukum positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif hukum. Hasil yang diperoleh yaitu bahwasannya hak atas perlindungan lingkungan hidup bagi masyarakat adat di Indonesia terkhususnya pada Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi masih belum memenuhi kriteria perlindungan hukum. Walaupun telah banyak tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemerintah, namun hal ini belum cukup. Dibutuhkan pengaturan khusus yang memuat hak tersebut guna melindungi hak minoritas bagi masyarakat adat. Adapun konsepsi yang dapat diterapkan oleh Indonesia untuk selanjutnya turut dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yaitu sebagaimana konsep perlindungan lingkungan hidup bagi masyarakat adat di Filipina yang termuat dalam Undang-Undang Republik Filipina No. 8371 Tahun 1997 tentang Indigenous Peoples Rights Act (IPRA). Untuk itu, guna melindungi segenap masyarakat adat di Indonesia terkhususnya Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, Pemerintah harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dengan memuat konsepsi perlindungan lingkungan hidup seperti yang diterapkan oleh Filipina. 
Institution Info

Universitas Jambi