Abstract :
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pemidanaan yang dijatuhkan hakim dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN JMB dan Nomor35/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb Dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN JMB dan Nomor35/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan Undang-undang (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam fakta dipersidangan belum memenuhi unsur dikarenakan hakim dalam memutuskan masing-masing perkara tersebut tidak melihat masing-masing bobot kesalahan dan peran terdakwa, pidana yang diterima terdakwa Johan Arifin Muba seharusnya lebih berat daripada Bambang Marsudi Raharja dikarenakan peran terdakwa dalam pada tindak pidana korupsi tersebut. Untuk itu penulis tidak sependapat dengan putusan hakim pada putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb dan putusan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb karena dinilai kurang mencerminkan rasa keadilan yang prosedural dan substantif. Saran dalam skripsi ini pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama hendaknya lebih mencerminkan rasa keadilan dengan lebih memperhatikan bobot kesalahan dan peran masing-masing pelaku sehingga walaupun tindak pidana korupsi tesebut dilakukan secara bersama-sama (deelneming).
Kata kunci: Pemidanaan, Korupsi, Dan Deelneming.