Abstract :
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Pembayaran pajak
merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak
untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan
untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Mengingat pentingnya
pemungutan dan pelaporan pajak, Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui
mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak, khususnya Pajak Penghasilan Pasal
21 Pegawai Tetap DPRD Provinsi Jambi Pajak penghasilan pasal 21 merupakan
pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, upah atau
pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan. Mekanisme pemungutan dan
pelaporan PPh 21 dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai bagaimana
cara kerja pemungutan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21.Hasil pengamatan
dan wawancara tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan dan
pelaporan PPh 21 telah sesuai dengan peraturanperundang undangan mekanisme
tersebut diawali dengan pengecekan data pegawai pegawai, perhitungan PPh
21,pengiriman data, pembayaran PPh 21, pelaporan SPTMasa,pembuatan bukti
potong dan pelaporan SPT Tahunan. Meskipun beberapa periode ini Bendaharawan
tidak melaporkan pajak ke KPP. Hal inidikarenakan banyaknya pekerjaan yang
harus dilakukan diluar pembagian tugasnya. Sehingga profesionalitas Bendahrawan
pun menjadi terganggu. Dinas Sosial KabupatenSemarang bisa membuat SOP yang
mengatur tentang pemungutan dan pelaporan pajak, saat terjadi kesalahan atau
kekeliruan dapat diberi teguran agar tidak dilakukan terus-menerus. Sesama
pegawai di dinas harus saling mengingatkan untuk melakukan pelaporan
pajakpegawai, perhitungan PPh 21, pengiriman data, pembayaran PPh 21,pelaporan
SPT Masa, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Tahunan. Meskipun
beberapa periode ini Bendaharawan tidak melaporkan pajak ke KPP. Hal ini
dikarenakan banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan diluar pembagiantugasnya.
Sehingga profesionalitas Bendahrawan pun menjadi terganggu. Dinas Sosial
Kabupaten Semarang bisa membuat SOP yang mengatur tentang pemungutan dan
pelaporan pajak, saat terjadi kesalahan atau kekeliruan dapat diberiteguran agar tidak
dilakukan terus-menerus. Sesama pegawai di dinas harus saling mengingatkan
untuk melakukan pelaporan pajak.
Kata Kunci: Pajak, pemungutan, pelaporan, mekanisme