DETAIL DOCUMENT
PENGATURAN SENJATA TAJAM DALAM PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Jambi
Author
Bagus Wiryawan, Arif
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-02-16 02:17:39 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan senjata tajam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana terkait pengaturan senjata tajam dalam pembaharuan hukum pidana di masa yang akan datang. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi masalah mengenai pengaturan senjata tajam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan bagaimana kebijakan hukum pidana terkait pengaturan senjata tajam dalam pembaharuan hukum pidana di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum yang berfokus pada penelitian hukum positif, yang berupa peraturan perundang- undangan. Penelitian hukum normatif yang meneliti dan menelaah bahan pustaka atau data sekunder. Dimana bahan pustaka didapat dari sumber primer dan sumber sekunder. Sehingga untuk menganalisis dan menjawab permasalahan tersebut, akan digunakan teori kebijakan hukum pidana dan teori tentang kepastian hukum. Namun di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak belum menjelaskan secara lengkap apa yang dimaksud dengan Senjata Pemukul, Senjata Penikam, atau Senjata Penusuk, maka dari itu perlunya di perbaharui Undang-Undang Darurat tersebut sehingga tidak terjadi salah mengartikan apa yang dimaksud dengan Senjata Pemukul, Senjata Penikam, atau Senjata Penusuk, selain harus di jelaskan di dalam pembaharuan hukum pidana, perlu juga di berikan contoh maupun bentuk dari senjata yang dimaksud sehingga Pasal tersebut menjadi lebih jelas. Kata kunci: senjata tajam, senjata api, pembaharuan hukum pidana. 
Institution Info

Universitas Jambi