Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan senjata
tajam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan untuk mengetahui dan menganalisis
kebijakan hukum pidana terkait pengaturan senjata tajam dalam pembaharuan
hukum pidana di masa yang akan datang. Penelitian ini dilakukan untuk
mengidentifikasi masalah mengenai pengaturan senjata tajam dalam Pasal 2 Ayat
(1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan
Bahan Peledak dan bagaimana kebijakan hukum pidana terkait pengaturan senjata
tajam dalam pembaharuan hukum pidana di masa yang akan datang. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum
yang berfokus pada penelitian hukum positif, yang berupa peraturan perundang-
undangan. Penelitian hukum normatif yang meneliti dan menelaah bahan pustaka
atau data sekunder. Dimana bahan pustaka didapat dari sumber primer dan sumber
sekunder. Sehingga untuk menganalisis dan menjawab permasalahan tersebut,
akan digunakan teori kebijakan hukum pidana dan teori tentang kepastian hukum.
Namun di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak belum menjelaskan secara lengkap apa
yang dimaksud dengan Senjata Pemukul, Senjata Penikam, atau Senjata Penusuk,
maka dari itu perlunya di perbaharui Undang-Undang Darurat tersebut sehingga
tidak terjadi salah mengartikan apa yang dimaksud dengan Senjata Pemukul,
Senjata Penikam, atau Senjata Penusuk, selain harus di jelaskan di dalam
pembaharuan hukum pidana, perlu juga di berikan contoh maupun bentuk dari
senjata yang dimaksud sehingga Pasal tersebut menjadi lebih jelas.
Kata kunci: senjata tajam, senjata api, pembaharuan hukum pidana.