Abstract :
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
anak pelaku tindak pidana aborsi dalam peraturan perundang-undangan dan mengetahui
kebijakan hukum pidana kedepannya terhadap perlindungan anak bagi anak yang
melakukan tindak pidana aborsi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu:
bagaimana perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana aborsi dalam
peraturan perundang-undangan dan bagaimana kebijakan hukum pidana kedepannya
terhadap perlindungan anak bagi anak yang melakukan tindak pidana aborsi. Dalam
penulisan skripsi ini penulis menerapkan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan penelitiaan antara lain: pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari
penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku aborsi
sudah ada, dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2, Pasal 5 UU Sistem
Peradilan Pidana Anak. Namun pelaksanaan aborsi legal dan aman belum terselenggara
dengan baik karena masih ada batasan usia kehamilan bagi anak korban sehingga anak
yang membutuhkan tidak bisa mengakses layanan aborsi tersebut. Kebijakan hukum
pidana kedepannya terhadap perlindungan anak bagi anak yang melakukan aborsi, anak
tersebut korban pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya sebaiknya diizinkan untuk
melakukan aborsi tanpa ada batasan usia kandungan sepanjang dalam perspektif hasil
psikolog dan konselor yang berwenang anak tersebut mengalami suatu gangguan yang
benar-benar atau berakibat buruk bagi anak ini jika tidak dilakukan aborsi.
Kata Kunci: perlindungan hukum, anak, aborsi